Mau Cari Istri ? Outsourcing Aja …
Selama hampir 2 jam perjalanan dari Surabaya, sampailah aku di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Pasuruan. Sebuah desa santri yang nampak begitu menyejukkan hati. Pepohonan yang masih rimbun, dan juga semilir angin yang seakan turut menghantarkan lengkingan suara adzan shalat Dzuhur dari setiap masjid yang kulalui.
Belum jauh dari gerbang perbatasan desa, aku langsung disambut oleh sekelompok tukang ojek yang begitu reaktif kala melihat mobilku berhenti di pinggir jalan. Sengaja aku ingin menanyakan lokasi rumah pak Kades kepada mereka, namun apa boleh buat, belum sempat kata terlontar, para tukang ojek yang berjumlah 3 orang ini malah menanyaiku lebih dulu, “…bos, dari mana ?”, yang satu lagi nanya, “…butuh sekarang bos ?”, dan yang satunya lagi lebih parah pertanyaannya, “…ini ada yang baru bos, kalo sampeyan mau sih…”, hanya butuh sedikit waktu untuk memahami maksud pertanyaan ketiga “penerima tamu” dari Desa Kalisat ini, maklum, tujuan utamaku ke desa ini memang untuk investigasi kawin kontrak yang konon udah dikenal di kalangan luas, bahkan reputasinya tidak hanya tingkat nasional saja, melainkan udah lintas negara.
Sebut saja Asih (bukan sebenarnya), perempuan ini masih berusia 18 tahun, namun mengaku udah lebih dari 30 kali melakukan kawin kontrak. Hebatnya lagi, beberapa kali dilakukannya dengan warga negara asing, busyeeet…. kenapa bisa begitu??? Begini ceritanya, Asih adalah satu dari sekian banyak perempuan-perempuan Kalisat yang melakukan kawin kontrak dengan alasan klasik, yaitu ekonomi. Kemampuan ekonomi, dan juga pendidikan yang rendah membuat Asih harus menempuh jalan lain untuk mengeruk rupiah, yaitu dengan memperoleh “nafkah” dari pria-pria yang mengontraknya. Ketika melakukan kawin kontrak, biasanya Asih akan dinafkahi oleh sang pengontrak hingga batas waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Jika masa kontraknya telah habis, maka Asih akan diceraikan. Dan itu berarti Asih harus mencari pengontrak baru. Namun sering juga ada pengontrak yang nakal, artinya suami kontrak Asih tiba-tiba pergi sebelum masa kontraknya habis (…lari dari ikatan dinas, hehehe…), kalo sudah demikian, biasanya Asih segera melapor ke sang “makelar” untuk mengurusnya.
Ya, “makelar”, sebuat saja begitu, mungkin kata ini tidak begitu asing, lantaran mulai dari bisnis mobil, handphone hingga sapi memakai istilah ini. Begitu juga di Kalisat, makelar adalah orang yang paling berperan dalam proses “diplomasi jalanan” ala Kalisat ini, mulai dari mempertemukan perempuan-perempuan Kalisat dengan calon “pengontraknya”, membawanya ke kyai atau modin untuk dinikahkan secara sirri, hingga dalam proses perceraiannya kembali. Pokoknya, kalo kata makelar mah…terima beres aja deh…(gileee…beneerrr…).
Biasanya dalam perjanjian disepakati bahwa pengontrak harus menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada makelar selama masa kontrak berlangsung, ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus “uang tutup mulut”. Karena itu, ketika ada suami kontrak yang nakal, biasanya makelar akan mencarinya untuk meminta pertanggung jawaban (…tapi gak ada sistem penalti di sini, hihihihi…), dan jika sang suami kontrak sudah tidak bisa ditemui lagi, maka sang makelar akan melapor ke kyai atau modin yang menikahkan, agar Asih bisa memperoleh “status jandanya” kembali dengan alasan suaminya tidak lagi mengumpuli dan memberi nafkah selama 3 bulan. Itu artinya Asih bisa “diberdayakan” alias dikawin kontrak-kan lagi. Namun jangan salah, para makelar di desa ini sudah sangat professional, jadi jangan harap para pengontrak bisa main nakal dengan melarikan diri dari perjanjian kontrak. Para makelar ini tak segan melakukan teror bagi siapa saja yang hendak main curang.
Banyak pemuda-pemuda Kalisat yang berprofesi sebagai makelar, entah sebagai pekerjaan utamanya ataupun sebatas sambilan. Ketiga tukang ojek yang menyambutku juga bisa disebut makelar. Mereka selalu tau gerak-gerik tiap pendatang yang hendak mencari “mangsa” di Kalisat. Cara mengenalinya biasanya lewat plat mobil, karena itulah ketiga tukang ojek tadi begitu reaktif ketika melihat mobilku yang ber-plat “L” tiba-tiba berhenti.
Para pengontrak kebanyakan berasal dari luar kota, seperti Surabaya, Malang, bahkan tak jarang pula yang jauh-jauh datang dari Jakarta. Sedangkan yang dari luar negeri biasanya berasal dari Arab dan Malaysia. Sebut saja Tono (bukan sebenarnya) pengusaha asal Semarang berusia 40 tahun ini sengaja datang jauh-jauh ke Kalisat untuk mencari perempuan yang bisa dikontrak. Menurutnya kawin kontrak lebih “sehat” dan halal daripada “jajan” di tempat-tempat prostitusi. Ia mengaku telah menjalani kawin kontrak selama 6 bulan dengan seorang perempuan Kalisat. Setiap 2 minggu sekali dia menyempatkan diri untuk mendatangi istri kontraknya itu, sekedar mencari kepuasan lain di luar rumah. Ketika ditanya kenapa tidak menikahinya secara resmi, Tono mengaku malu jika ketahuan beristri 2, selain itu istri pertamanya juga tidak mengijinkannya untuk berpoligami.
Bagaimana dengan kyai atau modin ??? Sejauh ini para pemuka agama di Kalisat adem-ayem saja, bisa dikatakan sebagian besar para modin cukup koperatif dengan para makelar. Menurut mereka, kawin kontrak adalah “sirri” yang sah menurut agama, bahkan proses akad nikahnya pun telah memenuhi persyaratan agama, yaitu adanya calon laki-laki dan perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi, dan adanya ijab-qabul. Entah disadari atau tidak, seakan mereka tidak memikirkan ada-tidaknya perjanjian masa kontrak ataupun kepentingan lain dibalik itu. Bahkan dari beberapa sumber mengatakan, tidak ada upaya apapun yang dilakukan para pemuka agama ini untuk menyadarkan dan menjelaskan arti nikah sirri yang sebenarnya kepada tiap-tiap pasangan kontrak yang dinikahkan (…yang penting dapet duit…beresss…).
Lalu bagaimanakah menurut Islam sendiri ??? Kata “sirri” berasal dari bahasa arab “sirra” atau “israr’ yang berarti rahasia. Nikah sirri sendiri berarti nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam prakteknya di masyarakat nikah sirri adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh banyak orang dan tidak dicatat di KUA setempat. Istilah nikah sirri, sebenarnya bukan masalah baru dalam masyarakat Islam, sebab kitab Al-Muwatha’, mencatat bahwa istilah ini berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a ketika diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka dia berkata yang artinya “Ini nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku rajam”.
Pengertian nikah sirri dalam persepsi Umar tersebut didasarkan oleh adanya kasus pernikahan yang hanya dengan menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Ini berarti syarat jumlah saksi belum terpenuhi, kalau jumlah saksi belum lengkap meskipun sudah ada yang datang, maka pernikahan semacam ini menurut Umar dipandang sebagai nikah sirri. Ulama-ulama besar sesudahnya pun seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah sirri itu tidak boleh dan jika itu terjadi harus difasakh (batal). Namun apabila saksi telah terpenuhi tapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk merahasiakan pernikahan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat.
Jadi, dalam Islam sendiri keabsahan nikah sirri masih menjadi perdebatan. Celah inilah yang seakan dimanfaatkan oleh masyarakat kita sebagai alasan untuk menghindari “zina”. Begitu juga yang dilakukan para pendatang yang hendak melakukan nikah sirri di Desa Kalisat. Kawin kontrak secara sirri mereka lakukan agar praktek prostitusi yang dijalani tidak disebut zina alias berlabel halal.
Salah seorang pemuka agama di Kalisat menjelaskan padaku bahwa memang ada 2 tipe nikah sirri yang terjadi di Kalisat, yang pertama adalah nikah sirri karena terpaksa, yaitu warga kalisat yang miskin sehingga tidak sanggup menggelar pesta pernikahan dan terpaksa menjalani nikah secara sirri, sedangkan tipe kedua adalah nikah sirri dengan sistem kontrak atau yang biasa disebut kawin kontrak melalui perantara seorang makelar. Tipe kedua ini memang udah biasa terjadi dan dianggap wajar oleh masyarakat setempat. Para pemuka agama hanya bisa pasrah ketika diminta untuk menikah sirri-kan para pelaku kawin kontrak ini. Selain itu, pihak keluarga atau wali perempuan-pun seakan membiarkan begitu saja ketika anak perempuan mereka dikawin kontrak. Karena bagi mereka, itu merupakan sumber penghasilan buat keluarga.
Jujur, aku sudah terbiasa menjalani tugas ke tempat-tempat macam ini, sebutlah beberapa daerah seperti Rumbug di Lombok, Bongas di Indramayu, ataupun Dukuhseti di Pati, namun baru kali ini aku menemukan tempat yang luar biasa “dahsyat” seperti di Kalisat. Ternyata tidak hanya buruh yang bisa direkrut dengan sistem outsourcing, istri-pun bisa. Hehehe…hanya di Indonesia, negara miskin dengan sejuta fenomenanya. (ANO)


